Adalah istilah yang dikenakan bagi para kuli penggarap tanah, yang memiliki kewajiban kerja bakti kepada bekel, patuh dan raja untuk kegiatan pesta dan pawai. Misalnya dalam acara perkawinan, upacara adat, ulang tahun raja dan kerabatnya.
Sumber: Ensiklopedi Gunungkidul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar