Berarti menggali lubang di tanah untuk memakamkan jenazah. Untuk keperluan itu jenazah harus diukur panjangnya supaya dapat masuk ke liang lahat. Liang lahat sebaiknya dibuat agak longgar untuk menjaga segala kemungkinan. Sedangkan bila tidak mempunyai genthan atau makam keluarga, ahli waris harus mencari tempat lain di makam mana yang disenangi atau disetujui.
Sumber: Ensiklopedi Gunungkidul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar